Pages

Selasa, 06 Januari 2015

PENETAPAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU 2015

Rekan guru yang sekalian, salam semangat selalu...

Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi, ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.

Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

  • Penentuan soal uji kompetensi;
  • Penentuan pembagian tugas mengajar guru;
  • Pemberian tunjangan profesi guru;
  • Penilaian kinerja guru; dan
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta Sergur 2015

Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu "15".
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota
  • Digit 7,8 dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi
  • Digit 10 adalah kode kementrian
  • Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, kode "1".
  • Kementrian agama kode "2".
  • Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
  • Nomor urut dimulai dari "0001" dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing propinsi/kabupaten/kota.

Proses sertifikasi guru tahun 2015 diawali dengan kegiatan workshop selama 16 hari (168 JP) di lembaga yang ditunjuk dalam proses ini.

Kegiatan workshop meliputi
  • Pendalaman materi
  • Pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK/PTTIK
  • Peer teaching/peer conceling/ peer layanan TIK, dan
  • Ujian tulis formatif (UTF)
Bagi guru yang dinyatakan lulus dalam Workshop tadi akan mengikuti tahapan akhir yakni PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar). PKM dilaksanakan di sekolah guru yang bersangkutan mengajar.

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop aka melaksnakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.

Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat. 
Yuk terus berusaha dan berkarya...

Klik untuk detil produk

(Sumber: KUAMBIL.COM)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +