Pages

Rabu, 24 Desember 2014

PENGHAPUSAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAK SESUAI UU GURU DAN DOSEN



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pa kabar rekan guru sekalian, semoga masih dan terus semangat ya mendidik anak bangsa, walaupun kabar yang beredar agak kurang nyaman didengarnya, itu lho soal tunjangan sertifikasi guru yang kabarnya akan dihapus. Bagaimana beritanya, yuk simak!

Beredarnya sms mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru per Januari 2015 yang cukup meresahkan guru, rupanya tidak hanya beredar di kalangan guru.

Kepala Bidang SMP/SMA Disdikpora Palembang DRs. Lukman Haris MSi mengatakan, dirinya juga sudah mengetahui beredarnya sms tersebut, Namun, ia mengaku pihaknya belum sama sekali mendapatkan salinan atau edaran dari SKB tersebut.

"Jadi, kami belum mengetahui isi SKB tersebut. Benar atau tidaknya, guru jangan langsung percaya saja. Jika nantinya benar, maka tentu akan ada sosialisasi ke guru", ungkapnya, Senin (12/12/2014).

"Namun, jika benar tunjangan profesi dihapuskan dan diganti tunjangan lain, Lukman menyebut hal tersebut jelas akan bertentangan dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen".

Dalam UU tersebut, diamanatkan untuk diberikannya tunjangan profesi guru dan dosen yang besarannya sama dengan satu kali gaji per bulan.

"Mungkin nanti istilahnya saja yang akan diubah, tetapi jangan dulu berspekulasi. Tunjangan profesi tidak mungkin akan dihapus, tetapi istilahnya saja yang akan diganti, ucapnya".

Guru di Palembang mengalami kepanikan tak terbendung . Pasalnya, hampir seluruh guru di Palembang mendapatkan pesan yang menyebutkan mulai 2015 mendatang tunjangan sertifikasi akan dihentuikan.

Hal ini diungkapkan salah satu guru SMP Negeri di Palembang, Cibndrawani. Ia mengungkapkan, dirinya sangat cemas mendapatkan SMS tersebut.

"Ya, say sngat cemas dapat SMS itu, kalau tunjangan sertifikasi dihentikan otomatis pendapatan guru akan berkurang , saat saya tanyakan ke guru lain ternyata mereka juga dapat SMS tersebut", ungkapnya pada koran ini.

Asuransi Pendidikan Syari'ah

(Sumber: http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +