Jadi staff TU Sekolah jangan nyanun melulu, hehee... (Juskidding)
YANG LAMA DITUNGGU-TUNGGU AKHIRNYA....
Kabar gembira buat para staf Tata Usaha (TU) Sekolah neh, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015. Di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya hahahaa.... Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ( Sesuai Dengan Pemebritahuan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Masing-masing Daerah):
- Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
- Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah SMA sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMT Nopember 2012 berturut – turut tanpa Putus
- Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium
- Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah
Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut :
- Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
- Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5
- Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
- Foto copy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Tidak ada komentar:
Write komentar