Pages

Sabtu, 25 April 2015

TERSENYUMLAH WARGA "TU" SEKOLAH....



Jadi staff TU Sekolah jangan nyanun melulu, hehee... (Juskidding)

YANG LAMA DITUNGGU-TUNGGU AKHIRNYA....

Kabar gembira buat para staf Tata Usaha (TU) Sekolah neh, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015. Di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya hahahaa.... Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :

Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ( Sesuai Dengan Pemebritahuan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Masing-masing Daerah):
  • Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
  • Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah SMA sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMT Nopember 2012 berturut – turut tanpa Putus
  • Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium
  • Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah

Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut :
  • Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
  • Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5 
  • Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
  • Foto copy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Sumber : http://primahealth.net/

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +